Lpkpkntb.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan dengan telah ditetapkannya ongkos haji 2024 sebesar Rp93,4 juta, maka pihaknya akan menanggung Rp37.364.111 yang dikeluarkan dari nilai manfaat pengembangan dana haji.
Baca Juga:
Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023, SKT Tambahan Moderasi Beragama, Ini Syaratnya
Dikutip dari laman X (dahulu Twitter) BPKH, ongkos haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Dengan besaran biaya ini, jamaah akan menanggung Rp56.046.172. Nilai yang dibayarkan nantinya dikurangi dengan setoran awal.
Fasilitas yang akan diterima calon haji dengan setorannya ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Adapun penggunaan Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai 40% dari total biaya haji. Rata-rata per jemaah, Nilai Manfaat yang digunakan adalah sebesar Rp37.364.111.