DAFTAR 53 TPS DI NTB AKAN MELAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) KAB/KOTA

Lpkpkntb.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemilu lanjutan di beberapa TPS  yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Merujuk pada ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu syaratnya apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Baca Juga:

Hasil Real Count KPU Sementara, Kursi DPRD Dapil NTB 8 Lombok Tengah PBB dan Perindo Berpeluang?

Informasi pemungutan ulang suara disampaikan ke media oleh salah satu Caleg dari Partai.

Adapun TPS yang akan dilaksanakan pemungutan ulang sesuai data dari Bawaslu NTB yakni:

1. KOTA MATARAM

TPS 22 karang baru Kec.Selaparang. TPS 1 Kelurahan Mandalika Kec Sandubaya, TPS 20 Kel.Mandalika Kec. Sandubaya. TPS 15 Turida, TPS 17 Sandubaya.TPS 13 Pagutan barat Mataram.

2. LOMBOK UTARA

TPS 12 Sigar Penjalin  Kec.Tanjung

3. SUMBAWA

TPS 11 Stowe Brang  Kec Utan. TPS 15 Labuhan Sumbawa. labuhan Badas. TPS 16. Labuhan Sumbawa. labuhan Badas. TPS 41 Karang Dima Labuhan Badas. TPS 4 Kerato Kec Unter lwes.TPS 7. Kerato Kec Unter lwes.