Daerah Seluas 222,25 Km Persegi di NTB Resmi Pisah demi Bentuk Kota Tepian Air: Kapan Disahkan? Naik Status!

Lpkpkntb.com – Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah salah satu provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang terletak di kepulauan Nusantara bagian timur yang termasuk dalam Kepulauan Nusa Tenggara. Provinsi ini biasa disebut atau disingkat NTB, membawahi 8 kabupaten dan 2 kota.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik(BPS) tahun 2020, saat ini jumlah penduduk Nusa Tenggara Barat mencapai 5.320.092 jiwa dengan tingkat kepadatan mencapai 264 per kilometer persegi. Mayoritas penduduk di Nusa Tenggara Barat beragama Islam (96,8%), Protestan (0,26%), Katolik (0,18%), Hindu (2,44%), Budha (0,32%). Kehidupan antar umat beragama di sini pun sangat rukun dan tidak pernah bentrok antar satu sama lain.

Dilansir laman Jatimnetwork.com. Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pembangunan infrastruktur dan perkembangan ekonomi.

Sebab, pemekaran wilayah ruang lingkupnya kecil yang mempermudahkan dalam penataan kota.

Sebab, pemekaran wilayah ruang lingkupnya kecil yang mempermudahkan dalam penataan kota.

Daerah yang dimaksud adalah Kota Bima

Hingga akhirnya resmi naik status jadi kota otonom.

Hal ini juga yang dilakukan di NTB. Salah satu daerah di NTB resmi pisah demi bentuk kota dengan julukan ‘Kota Tepian Air’ seluas 222,25 km persegi.

Kota Bima Jumlah penduduk di daerah ini menurut data BPS 2023 mencapai 161.362 jiwa dengan tingkat kepadatan sebesar 726,04 jiwa per km persegi.