Adapun rincian utang Pemprov NTB yang tercantum di APBD 2023, terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp 695,541 miliar mencakup utang pada pihak ketiga tahun 2023, Rp 2,497 miliar merupakan pemotongan pajak yang disetor ke kas negara sampai akhir tahun 2023.
Kemudian, Utang bunga tahun 2023 Rp 3,869 miliar, merupakan beban bunga pinjaman PEN daerah yang dibayarkan melalui pemotongan dau bulan januari 2024.
Sementara Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan masih tingginya kewajiban jangka pendek utang belanja, tetap menjadi perhatian.
Diakuinya, nilai utang belanja ini jauh berada di atas batas defisit APBD Pemprov NTB untuk tahun 2023 sebesar 2,2 persen, dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori daerah dengan kapasitas fiskal daerah yang rendah.