Cek Jumlah Gaji PPK PPS dan KPPS Pilkada 2024

Lpkpkntb.com – Untuk mengetahui berapa sih gaji dari petugas pemungutan suara pada Pilkada 2024 baik itu gaji PPK, PPS, dan KPPS.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

Gaji PPK
Ketua: Rp 2,5 juta per bulan

Anggota: Rp 2,2 juta per bulan

Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan

Terkait:


Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan
Gaji PPS