Lpkpkntb.com – Untuk mengetahui berapa sih gaji dari petugas pemungutan suara pada Pilkada 2024 baik itu gaji PPK, PPS, dan KPPS.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.
Gaji PPK
Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan
Terkait:
- Dowload 30 Contoh soal CAT PPK Pilkada 2024
- Di Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Kecamatan Pilkada Serentak 2024
Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan
Gaji PPS