5) Lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), serta
6) Memenuhi syarat lain yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, surat yang dikeluarkan oleh BKN tersebut juga menginformasikan bahwa pengangkatan honorer tidak memiliki batasan jumlah.
Artinya, tenaga honorer yang bisa memenuhi persyaratan dalam surat Nomor K.26-30/V.47-4/99 tersebut bisa diangkat menjadi ASN.
Selain itu, pengangkatan honorer menjadi ASN juga mendapatkan perhatian dari Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Menurutnya, para tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa adanya pengecualian.
Sehingga, seluruh tenaga honorer baik itu Satpol PP, tenaga kebersihan atau office boy maupun tenaga honorer lainnya, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Junimart Girsang juga menegaskan terkait dengan jadwal pengangkatan honorer menjadi ASN.
Adapun mengenai Jadwal Pengangkatan honorer dikatakan harus terealisasi paling lama 28 November tahun 2023.
Dengan adanya informasi tersebut abar tentunya sangat menggembirakan bagi honorer non-ASN yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.
Demikian informasi mengenai persyaratan untuk jadi ASN menurut surat BKN, dan jadwal pengangkatan honorer. Semoga membantu. (***).