Cek Jadwal 37 Daerah Akan Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024

16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024

17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024

18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024

19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024

20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024

21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024

22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024

23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024

24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024


Baca juga:


25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024

26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024

27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024

Pilkada Serentak

28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024

29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024

30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024

31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024

32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024

33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024

34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024

35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024

36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024

37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Tahapan Persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahapan Penyelenggaraan

  1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.
  9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.