Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Nusa Tenggara Barat 2024 akan mulai dirilis lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024) atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis
Kemudian, “Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara.
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Sementara pada Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
Berikut Hasil Sementara prediksi perolehan suara Pilkada di Prov. NTB Tahun 2024 sbb ;
1. *Gubernur NTB*
a. Paslon No 1 ROHMI-FIRIN 35%
b. Paslon No 2 ZUL-UHEL 23%
c. Paslon No 3 IQBAL-DINDA 42%
2. *Kota Mataram*
a. Paslon No 1 AQUR 40%
b. Paslon No 2 MANIS 60%
3. *Kab. Lobar*
a. Paslon No 1 RINTUN 28%
b. Paslon No 2 DAYAH-IMAM 12%
c. Paslon No 3 MANIS 35%
d. Paslon No 4 LAZADA 25%
4. *Kab. Loteng*
a. Paslon No 1 Ruslan-Normal 28%
b. Paslon No 2 Fathul-Nursiah 50%
c. Paslon No 3 Fuad-Lege 22%
5. *Kab. Lombok Utara*