lpkpkntb.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membuat terobosan baru di Perguruan Tinggi (PT).
Terobosan itu mencakup mahasiswa S-1, S-2, hingga S-3. Namun, kebijakan diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.
Baca juga;
Uang Hasil Pertambangan PT AMG Mengalir Hingga ke Cina
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Nantinya, sebagai pengganti skripsi, mahasiswa bisa melakukan banyak cara tergantung kepada pilihan masing-masing Perguruan Tinggi.
“Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” ungkap Nadiem dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Baca juga;
REKTOR RESMI MELANTIK 30 PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN UNU NTB
Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…