CATAT! Terobosan Baru Mendikbud Ristek Nadiem Hapus Kewajiban Skripsi Bagi S1, Tak Wajib Masuk Jurnal untuk S2 dan S3 ?

lpkpkntb.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membuat terobosan baru di Perguruan Tinggi (PT).

Terobosan itu mencakup mahasiswa S-1, S-2, hingga S-3. Namun, kebijakan diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.

Baca juga;

Uang Hasil Pertambangan PT AMG Mengalir Hingga ke Cina

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Nantinya, sebagai pengganti skripsi, mahasiswa bisa melakukan banyak cara tergantung kepada pilihan masing-masing Perguruan Tinggi.

“Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” ungkap Nadiem dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Baca juga;

REKTOR RESMI MELANTIK 30 PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN UNU NTB

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.