Lpkpkntb.com – Di Indonesia, metode ini pertama kali diterapkan pada Pemilihan Legislatif tahun 2019, dengan tujuan menjaga proporsionalitas representasi partai politik dalam lembaga legislatif, memastikan keadilan dalam perwakilan politik, serta menciptakan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan inklusif.
Pemilihan Umum (Pemilu) telah sukses diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu kali ini menandai momen penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, karena tidak hanya menentukan presiden dan wakil presiden baru dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga memilih anggota legislatif baru dalam Pemilihan Legislatif.
Baca juga:
Melalui pendekatan ini, diharapkan setiap suara pemilih dapat tercermin dengan adil dalam pembentukan kekuatan politik di parlemen. Sainte-Laguë menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Teknik Sainte-Laguë mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 (2).
Parah ! Gara-Gara Tidak Coblos Caleg, Keluarga Miskin Ini Diusir Pemilik Tanah
Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPUD Kota Malang minggu, (18/2). Proses perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai dengan menggelar rapat pleno terbuka. Langkah awal ini bertujuan untuk melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah pemilihan.
Setelahnya, dilakukan pemilihan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil perhitungan tersebut. Tindak lanjutnya adalah menggelar rapat pleno kembali untuk menghitung kursi dan menentukan calon yang berhasil terpilih. Selanjutnya, dilakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik serta peserta Pemilu di suatu daerah, sebagai bagian dari proses penetapan hasil Pemilu secara transparan dan akuntabel.
Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan diantaranya:
1. Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik.
2. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan.
3. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
4. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
5. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama.
6. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua.
7. Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…