Lpkpktb.com – Kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan, perpanjang STNK, serta ganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali. Ada sejumlah persyaratan dan rangkaian prosedur yang perlu diperhatikan supaya ganti plat motor 5 tahunan dapat berjalan lancar.
Ganti plat motor 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Penggantian papan plat nomor kendaraan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan.
Baca Juga:
Kumpulan Latihan Soal Tes Pendamping Lokal Desa 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Page: 1 2
Profesi wartawan adalah profesi yang membutuhkan kemampuan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi berita kepada…
Baru-baru ini, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan para kepala daerah dari partainya untuk…
Yayasan Baitul Maal (YBM) BRILiaN telah membuka pendaftaran Beasiswa Smart Scholarship 2025 hingga 6 Maret…
MATARAM - Setelah gugatannya dinyatakan NO oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M. Fihiruddin melalui kuasa hukumnya,…
Menjelang Lebaran 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan serangkaian program diskon untuk meringankan beban masyarakat…
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis,…