Lpkpktb.com – Kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan, perpanjang STNK, serta ganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali. Ada sejumlah persyaratan dan rangkaian prosedur yang perlu diperhatikan supaya ganti plat motor 5 tahunan dapat berjalan lancar.
Ganti plat motor 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Penggantian papan plat nomor kendaraan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan.
Baca Juga:
Kumpulan Latihan Soal Tes Pendamping Lokal Desa 2023 Lengkap Kunci Jawaban