“Untuk pelaksanaan Pilkada, (honor) KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp 900 ribu ketua dan Rp 850 ribu anggota,” kata Parsadaan pada Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024, disiarkan daring di YouTube KPU RI, Selasa (17/9/2024), dikutip Kamis (19/9/2024).
“Ini pertimbangannya memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara kemarin kita mengetahui setidaknya ada lima kotak suara,” sambungnya.
Syarat Pendaftaran KPPS 2024
Syarat anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain usia minimal 17 tahun dan warga Negara Indonesia. Berikut syarat lengkapnya:
Parsadaan mengatakan syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 17-55 tahun.
- Setia pada Pancasila.
- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan, unduh di SiAKBA.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan.
- Bebas narkotika.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. - Pas foto.
Informasi mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 lebih lanjut bisa diakses di situsĀ https://kpu.go.id. Semoga bermanfaat.