Calon Suplier DAK ada Dugaan Permainan Oknum Pejabat Dikbud NTB

Sesuai dengan Swakelola tipe 1 bahwa calon suplier harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah, sedangkan nama Perusahaan yang di munculkan oleh PPK Dikbud NTB melalui pengumuman beberapa minggu yang lalu, justru Perusahaan yang tidak pernah Kepala Sekolah merasa menandatangani surat pengantar tersebut. Hal ini muncul dugaan ada pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah SMA Kabupaten Lombok Timur NTB.

Sementara dari hasil wawancara Ketua Komisi V DPRD NTB, H.Lalu Hadrian Irfani beberapa waktu yang lalu (8/08/22) mengatakan, ” Mempertanyakan spekulasi dan mekanisme rekrutmen baik dari rekrutmen anggota fasilitator, suplayer, maupun masalah dana Fee yang beredar di Masyarakat dan tunjukkan pada kami sesuai dengan amanat kami sebagai pengawasan atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan pihak Dikbud, “ katanya.

“Sekali lagi Kami tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Dikbud, tapi ini amanat sebagai mana fungsi kami melakukan pengawasan, oleh karena itu jika ada temuan-temuan kejanggalan dalam proses seleksi baik itu seleksi rekrutmen  fasilitator, suplier maupun mitra jasa, pada program DAK Fisik Dikbud NTB, maka segera laporkan ke Komisi V. ” tutupnya.

Senin/19/22. [bi].