Calon Suplier DAK 2022 Dikbud NTB Tergantung Kelengkapan Verifikasi Faktual

Dari keterangan beberapa kepala sekolah yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan,  ” Mengakui tidak pernah merasa membuat dan mengajukan perusahaan yang di menangkan oleh Dikbud NTB sebagai pemenang, justru yang di ajukan sekolah malah tidak di menangkan” katanya.

Sementara menurut PPK I Ketut Suardana mengatakan, ” Format penilain yang memang menjadi syarat penting termasuk diantaranya adalah pemanfaatan potensi sumber daya sekitar (lokal) baik itu penyedia matrial bahan bangunan,tukang dan lainnya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, ” Adapun penilaian dalam menentukan siapa penyedia yang dinyatakan lulus sesuai syarat standar adalah berdasarkan kelengkapan admnistrasi yang masuk, seperti :
– Identitas Jelas dibuktikan dengan KTP
– Ijin Usaha yang jelas dengan lampiran Surat keterangan usaha dari Desa atau Lembaga yang berwenang
– Surat keterangan Desa memang benar memiliki gudang penyimpanan bahan matrial atau sejenianya
-print out Rekening 3 bulan terakhir sebagai bukti kemampuan Finansial ,
– Keterangan Pengalaman kerja sebagai bukti bahwa pernah arau sering melkukan kegiatan pekerjaan proyek bangunan
-pin lokal usaha by Google (titik koordinat) untuk verifikasi faktual, bisa di cek di situs dikbud,” terangnya.

Lulus atau tidak lulusnya suplyer suplyer yang sudah diajukan tergantung dari, ” Kelengkapan syarat dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,berbagai proses ini kami lakukan dengan sangat terbuka dan transparan,siappun boleh mengusulkan, bila masuk kriteria tersbut pihak penilai melakukan verifikasi data sesuai juklak dan juknis dan aturan berlaku,” Tegasnya I Ketut. Selasa/13/09/22. [hasbi].