Mataram – lpkpkntb.com. Penundaan pengumuman Calon Suplier Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB, Bidang SMA membuat pertanyaan bagi publik. Pada tanggal 13 September tadi malam di rilis pengumuman pemenang sesuai hasil verifikasi penilain faktual Suplier Bidang SMA dengan nomor. 02/PSMA.DAK/Dikbud/22. Pulau Lombok NTB.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB telah melakukan verifikasi calon suplier (DAK) Anggaran 2022 mengundang kontroversial terutama rekrutmen dan standar penilian hingga saat ini belum di publikasi oleh Dikbud NTB. Hal ini terlihat ada indikasi yang di mainkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan.
Menurut informasi yang di kutip dari, bumi.goramedia. Mengatakan, ” Mekanisme juklak dan juknis keluar sebagai pemenang calon suplier yang dirilis pada tanggal 13 Sepember 2022 oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Dikbud Provinsi NTB, ini di akui beberapa kepala sekolah yang mendapat kan dana DAK tersebut, aturan dan mekanisme yang sudah di tetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTB dalam pelaksanaan swakelola tipe 1 ini, di duga jauh dari kata kebenaran sesuai yang di jelaskan dalam permendikbud nomor 3 tahun 2022″ .
Salah satu contoh mekanisme pengajuan surat rekomendasi calon suplier di ajukan melalui sekolah, namun pada kenyataan nya, calon Suplier yang di ajukan malah tidak di menangkan Dikbud.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak Dikbud NTB tidak konsisten terhadap aturan yang sudah ditentukan, belum lagi kejadian Bidang DAK SMK Kepala Dikbud Dr. Aidy Furqon mengatakan, ” Mengutamakan pengusaha lokal “, tapi pada kenyataan nya ada beberapa SMK yang Supliernya antar Kabupaten, dan ini di duga ada permainan sehingga suplier yang menang bukan dari pengusaha lokal,,!.