AGAMA  

Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023, SKT Tambahan Moderasi Beragama, Ini Syaratnya

Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Nurudin menyampaikan peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Ketua Panitia Seleksi Nizar mengatakan, SKTT bagi CPPPK akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023.

Baca Juga:

Pengumuman Hasil Rekrutmen Tes Tulis dan Pemanggilan Tes Wawancara PLD Kemendesa 2023

Info Terbaru Sudah Cair! Cara Cek Bansos PKH Lewat HP di Link cek bansos kemensos go id 2023

“Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT CPPPK digelar 12 Desember 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Dijelaskan Nurudin, SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

” Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,” jelasnya.

Dilansir laman Kemenag.go.id. Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;