Advertisements
Categories: ArtikelNASIONAL

BURUAN !! Mumpung Gratis Pajak Kendaraan Mati Lama Tak Usah Bayar dan Tanpa Denda, Cepat Ikuti Pemutihan STNK

lpkpkntb.com – Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, dibuka dispensasi bayar pajak kendaraan di tahun ini.

oleh karena itu, mumpung gratis pajak kendaraan mati lama tak usah bayar dan tanpa denda, cepat ikuti pemutihan STNK dibuka pengprov.

Bagi uang nunggak pajak kendaraan sedang diberikan keringanan agar bayar pajak dengan murah dan mudah.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 sekaligus antisipasi supaya kendaraan tidak jadi bodong karena datanya dihapus.

Sebab mulai tahun 2023 data kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun akan diblokir datanya agar tak aktif lagi.

Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus oleh regident.

Bahkan tidak gertak sambal karena penghapusan data kendaraan tersebut sifatnya permanen tidak bisa dipulihkan.

Meskipun dilakukan daftar ulang tidak akan bisa karena berlaku selamanya data kendaraan akan hilang dan jadi bodong.

Namun sebelum jadi bodong, penunggak pajak diberi kesempatan lebih dulu terutama yang memiliki STNK mati lama.

Terdapat 3 daerah menggelar pemutihan pajak 2023 untuk kendaraan yang memberi kelonggaran.

Wilayah atau daerah mana saja yang memberi keringanan sangat toleran dengan membuka pemutihan 2023 yuk simak.

1. Provinsi Jambi

Jika kendaraan mati pajak 5 tahun bahkan lebih yaitu 15 tahun hanya bayar pokok 2 tahun saja.

“Saya Kira ini dobel untung karena untuk pajak mati 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja,” jelas Winda Andrianakata kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.

Selain itu Pengprov Jambi juga memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang ada juga program gratis
2. Pemprov Riau

Pengprov Riau memberi pemutihan 2023 dengan 7 Berkah Pajak Daerah’ mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

“Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009,” tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu (1/12/2023).

Page: 1 2

lpkpkntb

Recent Posts

KPK Siapkan Surat Penangkapan untuk Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

10 jam ago

LPDP 2025: Syarat Beasiswa S2 dan S3 yang Perlu Anda Tahu

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…

1 hari ago

Kades Rompu Rusdi Terpilih Sebagai Ketua DPC APDESI Luwu Utara Periode 2025-2027

Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…

1 hari ago

Pengkhianatan Proyek Kemanusiaan: KPK Bongkar Kasus Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…

1 hari ago

Per 2025, Bye-bye Honorer! Pemerintah Tegas Larang Rekrut Pegawai Non-ASN

Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…

3 hari ago

BMKG NTB: Waspada Cuaca Ekstrem di Awal 2025, Ini Prakiraannya

NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…

3 hari ago