BURUAN !! Mumpung Gratis Pajak Kendaraan Mati Lama Tak Usah Bayar dan Tanpa Denda, Cepat Ikuti Pemutihan STNK

lpkpkntb.com – Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, dibuka dispensasi bayar pajak kendaraan di tahun ini.

oleh karena itu, mumpung gratis pajak kendaraan mati lama tak usah bayar dan tanpa denda, cepat ikuti pemutihan STNK dibuka pengprov.

Bagi uang nunggak pajak kendaraan sedang diberikan keringanan agar bayar pajak dengan murah dan mudah.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 sekaligus antisipasi supaya kendaraan tidak jadi bodong karena datanya dihapus.

Sebab mulai tahun 2023 data kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun akan diblokir datanya agar tak aktif lagi.

Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus oleh regident.

Bahkan tidak gertak sambal karena penghapusan data kendaraan tersebut sifatnya permanen tidak bisa dipulihkan.

Meskipun dilakukan daftar ulang tidak akan bisa karena berlaku selamanya data kendaraan akan hilang dan jadi bodong.

Namun sebelum jadi bodong, penunggak pajak diberi kesempatan lebih dulu terutama yang memiliki STNK mati lama.

Terdapat 3 daerah menggelar pemutihan pajak 2023 untuk kendaraan yang memberi kelonggaran.

Wilayah atau daerah mana saja yang memberi keringanan sangat toleran dengan membuka pemutihan 2023 yuk simak.

1. Provinsi Jambi

Jika kendaraan mati pajak 5 tahun bahkan lebih yaitu 15 tahun hanya bayar pokok 2 tahun saja.

“Saya Kira ini dobel untung karena untuk pajak mati 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja,” jelas Winda Andrianakata kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.

Selain itu Pengprov Jambi juga memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang ada juga program gratis
2. Pemprov Riau

Pengprov Riau memberi pemutihan 2023 dengan 7 Berkah Pajak Daerah’ mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

“Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009,” tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu (1/12/2023).