Dedi mengungkapkan, keputusan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin malam.
“Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri,” paparnya dikutip dari Kompas.com.
Jabatan Kapolres Malang akan dipegang oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya. Untuk diketahui, mayoritas korban tragedi Kanjuruhan adalah suporter Arema, sedangkan dua korban lainnya merupakan anggota Polri.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya. [ron/abi].