Seorang Dosen Keperawatan DiBunuh dan Jasadnya DiBakar Di Duga Suami Cemburu

lpkpkntb.com – Inilah Seorang pria pelaku pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Tetty Rumondang Harahap ditangkap.

Pelaku bernama Ahmad Yuda yang merupakan suami korban mengaku nekat membunuh istrinya gegara cemburu.
“Saya emosi karena cemburu,” kata Ahmad Yuda terkait alasan nekat membunuh istrinya, saat diwawancarai di Polresta Barelang, Minggu (12/11).

Dilansir laman. TribunNewsmaker. Rabu, ( 15/11).  Rumah tinggal di Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, itu dulunya ditinggali Tetty Rumondang Harahap bersama suami pertamanya yang bernama Muhammad Darwin Zulhadi.

Rumah itu cukup besar bertembok tinggi satu area dengan Sekolah Tinggi Kesehatan Matorkis (STIKES Matorkis) yang kini diduga dikelola anak kedua dari Tetty Rumondang Harahap.

Baca Juga:

Dibunuh Tukang Bangunan Dosen UIN Solo Ternyata Kelahiran Mataram

Biadab..!!! Bayi Umur 3 Bulan Dibunuh..!! Ternyata Ini Pelakunya…Bikin Kaget..

Informasinya, Tetty Rumondang Harahap dengan suami pertamanya, Muhammad Darwin Zulhadi, memiliki tiga anak. Dan Tetty Rumondang Harahap sudah bercerai dengan Zulhadi sekitar tiga tahun.

Tetty Rumondang Harahap pernah dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Darwin Zulhadi ke Polres Mandailing Natal (Madina). Laporan tersebut bernomor STPL/107/IV/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.

Dok. istimewa via TribunMedan
Inilah sosok Tetty Rumondang Harahap, korban suami bakar istri di Batam. Pribadinya dikenal baik dan ramah oleh tetangganya. Ternyata punya karier mentereng.

Laporan dari mantan suaminya tersebut, karena tandatangannya diduga dipalsukan untuk kepentingan penjualan tanah di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Jauh sebelum insiden ini,Tetty Rumondang Harahap.pernah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut. Tetty melaporkan Harry Lotung Siregar hingga menjadi tersangka.

Harry Lotung Siregar dilaporkan oleh Tetty Rumondang Harahap dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 Agustus 2022.

Laporan Tetty Rumondang Harahap itu diduga soal pengurusan ijin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.