Sampai saat ini, KPU masih membuka kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, hingga peserta pemilu untuk melapor jika ada yang belum terdata atau ketidaksesuaian daftar pemilih.
Rekapitulasi ini merupakan hasil dari Daftar Pemilih Sementara yang sudah diperbaiki dan ditetapkan pada tingkat KPU kabupaten/kota.
Dalam rangka rapat pleno terbuka dapat untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
” Pada hari ini, Ahad 2 Juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT 2024,” kata Hasyim di ruang sidang KPU, Jakarta, Minggu (2/7/24).
Hasyim menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri, Kemlu, TNI, Polri yang telah berkoordinasi untuk menyusun dan memutakhirkan data pemilih untuk Pemilu 2024.
“Sesungguhnya kewenangan di KPU kabupaten kota dan luar negeri oleh PPLN.
Itu sudah dilaksanakan 20-21 juni setelah itu dilakukan rekapitulasi berjenjang,” tutup dia.