Dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin menyebut hukumnya adalah makruh, yang isinya sebagai berikut:
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”
4. Khawatir bayi akan terlahir dalam kondisi tak normal
Freepik/Jcomp
Pendapat ini juga didasarkan pada kepercayaan orang-orang terdahulu bahwa hubungan seks pada Rabu Wekasan sebaiknya dihindari. Diyakini berhubungan seks pada hari Rabu Wekasan akan memicu malapetaka.
Jika berhubungan seksual pada hari itu, dikhawatirkan bayi yang akan dikandungnya akan mengalami kondisi yang tak normal saat dilahirkan. Kepercayaan ini sudah melekat secara turun-temurun dalam masyarakat.
5. Pendapat lain berhubungan seks pada Rabu Wekasan tak masalah
Pexel/August de Richelieu
Namun, pandangan lain seperti pendapat Imam Nawawi yang tertulis dalam kitab Al-Majmu’, memperbolehkan berhubungan seksual pada hari tersebut.
“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh. Karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Pandangan ini juga dikuatkan oleh alasan sebelumnya, jika Rabu Wekasan bukanlah syari’at yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini dapat diartikan berhubungan seks pada hari tersebut ialah boleh.
Itulah beberapa fakta mengenai hubungan seksual yang dilakukan pada hari Rabu Wekasan. Semoga bisa menjadi sebuah informasi baru, ya. popmama.com.