Lpkpkntb.com- Polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu yang beraksi di Jalan BTN Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial DH (26) dan AY (19) pada Sabtu (24/9).
“Pelaku DH (26) dan AY (19) diamankan petugas di pinggir Jalan BTN Pasir Ona, Rangkasbitung,” kata Malik dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9).
Kasat Resnarkoba Polres juga menemukan barang bukti berupa sepuluh plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 5,65 gram.
“Kami juga mengamankan barang bukti, yakni satu buah pipa kaca bekas pakai, satu unit timbangan digital merek Camry, dua pack plastik klip bening, satu buah tas kecil warna merah, dan dua unit handphone,” ujar Malik.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…