Kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Lebak.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Mari bersama-sama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, stop narkoba,” ujar Malik. [ron/abi].