“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum”.jelasnya.
“Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta”.Lanjut Samsir.
Namun, kendati demikian, Samsir berharap masalah ini segera diselesaikan dengan baik oleh kedua pihak. Dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Kita berharap masalah ini diselesaikan dengan baik. Karena bisa saja ini terjadi karena adanya miss komunikasi antara sekuriti dan Awak Media”, Pungkasya.
Sebelumnya, Sejumlah awak media bersitegang dengan sekuriti rutan kelas II Masamba, saat akan melakukan peliputan kegiatan sosialisasi KPU tentang Pemilu.
Ketegangan tersebut dipicu lantaran Pihak sekuriti melarang Awak media membawa Handphone kedalam rutan tempat berlangsungnya kegiatan sosialisasi.
(*)