lpkpkntb.com – Apa yang di ungkapkan oleh saudara Ruslan Turmuzi terkait landasan hukum , kewenangan dan kerja kerja yang mengatur seorang penjabat Gubernur dalam melaksanakan tugasnya adalah benar adanya.
Baca juga:
ADA TIGA KABUPATEN DAN KOTA TERPINTAR DI NUSA TENGGARA BARAT
Kasus Investasi Bodong FEC, Masuk Tahap Penyelidikan Reskrimsus Polda NTB, Lengkap Nama-Nama Korban?
Mari Berpikir Dingin dan Tenang! NKRI MILIK KAMI BANGSA INDONESIA
Namun , kebenaran yang di ungkapkan oleh beliau tidak kemudian menjadi sesuatu hal yang tendensius karena tugas dan wewenang anggota DPRD selain mengawasi juga bersama sama eksekutif menjalankan roda pemerintahan.
Evaluasi legislatif itu ada ruangnya jika ruang tersebut sudah gelap dan pekat barulah di bawa ke publik.
Sementara ini usia HL Gita Ariadi sebagai penjabat baru beberapa minggu tentu tidak bisa serta merta beliau menyelesaikan soal soal yang di tinggalkan Doktor Zul selama 5 tahun ini perlu waktu dan kita berikan kesempatan.
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…