lpkpkntb – JAKARTA – Publik dikagetkan atas pemberhentian Hakim Konstitusi Prof Aswanto yang dilakukan oleh DPR RI.
Tak terkecuali Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva.
“Pemberhentian hakim konstitusi Prof. Aswanto oleh DPR adalah merupakan pemecatan hakim konstitusi tanpa ada pelanggaran apa pun,” ujar Hamdan dikutip dari unggahan twitternya, @hamdanzoelva (30/9/2022).
Menurutnya, keputusan DPR dalam memberhentikan alias memecat Aswanto merupakan sesuatu yang merusak bangunan MK.
“Keputusan yang tidak berdasar dan merusak bangunan MK serta independensi badan peradilan,” tandasnya.
Sebelumnya, DPR sepakat memecat Prof Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga hakim konstitusi.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…