Bikin Kaget ! Pemberhentian hakim konstitusi oleh DPR Tidak Mendasar Ini Penjelasan nya !

Padahal Aswanto seharusnya pensiun pada 2029 sebagaimana yang ia putus sendiri dalam merevisi UU MK.

Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.

Pada periode kedua, Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029. Untuk jabatan struktural, Aswanto adalah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.

Selain menjadi hakim MK, ia menjadi guru besar ilmu pidana di Universitas Hasanuddin Makassar. Dalam putusan-putusan MK, ia dalam posisi menolak presidential threshold 20 persen.

Secara tekstual, hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden (dan wakil presiden) diatur secara eksplisit dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Berbeda dengan hak konstitusional partai politik peserta pemilu, pandangan terkait design penyederhanaan partai politik tidak diatur dan lebih berada dalam wilayah pemaknaan atau tafsir.