Lpkpkntb.com- Besaran gaji ketua RT di Indonesia menarik untuk diketahui. Rukun tetangga (RT) merupakan jenis lembaga kemasyarakatan desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam pelayanan pemerintahan.
Tugas ketua RT ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Untuk gaji yang diterima oleh ketua RT, di setiap daerah memiliki nominal yang berbeda karena tidak semua daerah memiliki peraturan yang mengatur tentang gaji ketua RT.
Lantas, berapakah besaran gaji yang diterima oleh ketua RT di setiap daerah?
Dirangkum Okezone, Kamis (20/4/2023) simak informasi mengenai besaran gaji ketua RT di Indonesia berikut ini.
1. Bekasi : Rp5.000.000 per tahun
2. Depok : Rp300.000 per bulan
3. Bandung : Rp250.000 per bulan
Page: 1 2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…
Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…
NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…