Bikin Heboh di Bali Mobil Bergoyang Kencang ini Kronologis nya !!

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 dan juga pasal 4 Juncto pasal 29 UU Pornografi no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal enam miliar.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmiko menyatakan, pada awalnya penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali mengalami kesulitan dalam mengungkap identitas pelaku, karena setelah video tersebut viral dan beredar luas dalam masyarakat, pelaku menghapus video tersebut.

“Dengan viralnya perbuatan seksual yang dilakukan kedua pelaku dalam mobil yang sedang melaju tersebut, kami langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan profiling terhadap akun atau media-media yang berkaitan dengan kedua akun yang bersangkutan,” ucapnya Nanang.

Setelah melakukan pemetaan identitas pelaku melalui akun medsos yang lain, penyidik menemukan bukti satu orang yang berhubungan dengan video yang viral tersebut. Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan keterangan pelakunya adalah kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Siber Cribe Polda Bali, video yang berdurasi kurang lebih 29 detik tersebut, di buat pada 1 September 2022 dan di unggah pada 10 September 2022.

tersebut dibuat pada 1 September 2022 dan diunggah pada 10 September 2022.

Setelah dicari, pelaku perempuan berhasil ditangkap pada tanggal 17 September 2022 di Jakarta, sedangkan pelaku laki-laki ditangkap pada Rabu 21 September 2022 di Denpasar.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, kata Nanang, keduanya mengakui bahwa keduanya adalah pelaku pembuat dan yang mengekspos, serta menghapus video tersebut dengan alat bukti yang ada, sehingga penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Terkait tempat kejadian perkara (TKP) Polisi menyebutkan kejadian itu dilakukan di wilayah Tampak Siring, Gianyar, usai melakukan acara melukat (ritual pembersihan dalam tradisi umat Hindu di Bali) di Tirta Empul, Gianyar.

[Abi/Ron].