Lpkpkntb.com – Diketahui, Prabowo dan Gibran sudah secara sah ditetapkan oleh KPU RI sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Sesuai hasil surat keputusan KPU RI, pasangan nomor urut 2 di Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan secara sah presiden dan wakil presiden di terpilih untuk masa kepemimpinan 2024-2029.
Terkait:
Akan Ada Orang NTB Masuk Kabinet Prabowo – Gibran
“KPU Republik Indonesia menetapan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029,” kata Hasyim di Ruang Rapat Pleno Gedung KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merinci, perolehan suara kemenangan Prabowo-Gibran secara nasional yaitu sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen dan memenuhi sedikitnya 20% suara dari 38 provinsi di Indonesia.
Dengan pengesahan dan penetapan tersebut, Prabowo-Gibran dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
Penerimaan Pendaftaran CPNS 2024 DiBuka Bulan Mei : Panduan dan Link Pendaftaran
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…
View Comments