Lebih lanjut, Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengungkit Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu Mahfud ungkapkan saat memberikan sambutan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024). Yusril saat ini diketahui merupakan kuasa hukum Prabowo-Gibran.
“Mahaguru Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK,” kata Mahfud.
“Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang. Menjadikan MK hanya sekedar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui,” kata Mahfud.