Lpkpkntb.com – Tinggal menghitung hari menuju pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, perkembangan
politik nasional semakin menunjukkan tanpa rasa malu gejala praktik penyalahgunaan
kewenangan dan kekuasaan. Kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara. Demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran.
Kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo. Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No.
90/PUU-XXI/2023. Putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika hingga menyebabkan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, Anwar Usman, diberhentikan.
BACA JUGA:
Daftar Secara Online Lowongan Kerja di BNN Lulusan SMA/SMK, D3, S1 dan S2
Gejala ini kian jelas ke permukaan saat Presiden Joko Widodo menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak.
Perkembangan termutakhir, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Joko Widodo juga ditengarai sarat dengan nuansa
politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
Mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan melanggar hukum sekaligus
melanggar konstitusi.