lpkpkntb.com – Untuk di ketahui masyarakat kini harus ekstra hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal. Selain sering mengintimidasi nasabah yang pembayaran kreditnya macet, mereka bahkan menagih orang yang sama sekali tidak meminjam uang.
Seperti yang dialami Hj.Saknah alias Inaq Shemodah dari Nusa Tenggara Barat. ia mengaku mendapat pesan WhatsApp dari penagih pinjaman online (pinjol) ilegal. Penagih itu menyebut, Hj.Saknah telah meminjamkan sejumlah uang di salah satu aplikasi, jika tidak segera data nya di sebar luaskan. Berikut bunyi teror yang di lakukan pinjol ilegal lewat aplikasi whatshapp teman nya.
Ia juga menyampaikan, ” Saya membuat laporan ke Polda NTB sehingga tidak ada lagi korban lain nya, karena ini sudah pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi saya, ” Tutupnya.
Lantas apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ditagih padahal tidak berutang?
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…