Biadab! Tidak Meminjam Tapi Ditagih Pinjol Seperti di Alami Inaq Shemodah & Ini Cara Melaporkannya

“Blokir dan abaikan kontak penagih,” tulis OJK dalam akun instagramnya @ojkindonesia.

Selanjutnya, OJK juga mengimbau masyarakat untuk melakukan hal berikut yang di kutip melalui laman Kompas tv.

  • Cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK
  • Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat
  • Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui sms, whatsapp, e-mail, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
  • Lapor ke sejumlah pihak seperti:

1. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

2. Melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Advertisements

Demikian informasi cara untuk melaporkan pinjol ilegal.

(Abi/Ron).