“Blokir dan abaikan kontak penagih,” tulis OJK dalam akun instagramnya @ojkindonesia.
Selanjutnya, OJK juga mengimbau masyarakat untuk melakukan hal berikut yang di kutip melalui laman Kompas tv.
- Cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK
- Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat
- Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui sms, whatsapp, e-mail, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
- Lapor ke sejumlah pihak seperti:
1. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Demikian informasi cara untuk melaporkan pinjol ilegal.
(Abi/Ron).