ID yang tak tahan dengan kenyataan yang dia alami, lalu mengadu kepada ayah kandungnya bernama S (42). “ID merasa M tidak mampu berikan perlindungan kepadanya,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu.
“Setelah menerima laporan S, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada hari Selasa (30/4/24) pukul 17.30 WIB,” ungkapnya.
Adapun modus dari pelaku, kata Kapolsek, yakni dengan memberikan uang sebesar Rp.50rb dan meminjamkan Hp miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)