Lpkpkntb.com – Aksi Seorang kakek di Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran rudapaksa (memperkosa) anak tetangganya yang masih di bawah umur. Aksi terakhir pelaku dilakukan hari Jumat (15/3), pukul 15.30 WIB.
Pelaku berinisial SG (51) warga Kecamatan Padang Ratu. Ia ditangkap setelah memperkosa ID (17) berulang kali.
Terkait:
“ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku,” kata Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Sabtu (4/5).
Kapolsek menjelaskan, dalam kesehariannya ID tinggal bersama ayah tiri nya bernama M. Namun, diduga karena M abai kepada anak tiri, membuat ID menjadi korban aksi cabul tetangganya sendiri.