Dari informasi awal saat kelas III SD tahun 2021 korban 3 kali dicabuli dan pada tahun 2022 korban dicabuli 4 kali, terakhir pada sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wita, saat itu ibu korban sedang berjualan dan dirumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku.
Adapun modus pelaku saat itu adalah menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur didalam kamar, korban saat menjaga adiknya ikut tertidur disamping adiknya dan terbangun ketika merasa celana dalamnya sudah terlepas dan melihat pelaku mencabulinya tapi tidak berani melawan.
Atas perbuatan tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah.
Saat ini Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.
Terduga Pelaku bersama Barang Bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban. di lansir dari BidikNews, Minggu, 23/1022.