Biadab! Oknum TNI Pelaku PY Ternyata Sempat Menyetubuhi Korban

“Saat pingsan, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan cara menyetubuhi korban,” tambah keterangan tersebut.

Kemudian, pelaku diketahui kembali menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatan sadis yang dilakukan oleh pelaku, keluarga korban berharap agar pelaku dapat mendapatkan hukuman berat dengan cara dihukum mati.

“Saya minta hukuman mati, hukum yang setimpal karena dia kejam sekali cara membunuhnya,” tegas Malhuri, ayah korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, saat ini diketahui pelaku mendapat dakwaan pasal berlapis.

Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kemudian, didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

(nkripost.)