Biadab ! Cabuli 22 Santriwati Sejak 2019, Pengasuh Ponpes di Batang Terancam 20 Tahun Penjara”

Pada saat melakukan pelecehan, pelaku membuat proses tersebut menjadi seperti ijab kabul.

Dengan ijab kabul tersebut, pelaku menyatakan bahwa korban sudah sah menjadi istrinya.

Maka pelaku bisa bebas melakukan hal apapun yang diluar nalar.

Ia juga memberikan iming-iming akan mendapatkan keturunan seperti dirinya, dan kelak akan memiliki jodoh yang saleh.

“Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi,” ujarnya.

Setelah disetubuhi, korban diberika uang saku.

Polisi menyatakan bahwa tempat terjadinya persetubuhan tidak hanya pada satu tempat.

Korban diajak oleh pelaku menuju kantin ponpes serta beberapa lokasi,” terangnya.

Sementara metode yang digunakan yakni membangunkan korban pada dini hari, lalu diajak ke suatu tempat yang telah ditentukan.

“Adapun cara melakukan perbuatannya adalah membangunkan korban pada saat dini hari,” jelas Luthfi.

Kasus bejat ini terbongkar ketika mantan sopir pelaku berinisial HL mendengar ada isu pencabulan pada para santriwati.

Ia lantas mengkonfirmasi isu tersebut pada para korban.

Ternyata benar, ada beberapa korban yang mengakui kejadian tersebut.

HL lalu menghubungi orang tua korban untuk melaporkan kejadian ke Polisi.