Lpkpkntb.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan dengan telah ditetapkannya ongkos haji 2024 sebesar Rp93,4 juta, maka pihaknya akan menanggung Rp37.364.111 yang dikeluarkan dari nilai manfaat pengembangan dana haji.
Baca Juga:
Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023, SKT Tambahan Moderasi Beragama, Ini Syaratnya
Dikutip dari laman X (dahulu Twitter) BPKH, ongkos haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dengan besaran biaya ini, jamaah akan menanggung Rp56.046.172. Nilai yang dibayarkan nantinya dikurangi dengan setoran awal.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…