Lpkpkntb.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan dengan telah ditetapkannya ongkos haji 2024 sebesar Rp93,4 juta, maka pihaknya akan menanggung Rp37.364.111 yang dikeluarkan dari nilai manfaat pengembangan dana haji.
Baca Juga:
Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023, SKT Tambahan Moderasi Beragama, Ini Syaratnya
Dikutip dari laman X (dahulu Twitter) BPKH, ongkos haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dengan besaran biaya ini, jamaah akan menanggung Rp56.046.172. Nilai yang dibayarkan nantinya dikurangi dengan setoran awal.