Lpkpkntb.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan Presiden ini mulai berlakuk pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024),” dikutip dari beleid tersebut, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga:
Rincian dan Tanggal Pencairan Gaji Anggota KPPS 2024
Inilah Daftar Besaran Kenaikan Gaji PNS terbaru:
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
- Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
- Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
- Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
- Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
- Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
- Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
- Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
- Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
- Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
- Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
- Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
- Golongan IVd Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
Baca Juga:
Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Batal Dinaikan? CEK FAKTA Dari Peraturan Pemerintah
Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat berjanji PP soal gaji ASN terbaru akan terbit secepatnya. Kalaupun kebijakan tersebut terbit lebih dari 1 Januari, upah untuk para abdi negara akan tetap dibayarkan sesuai nominal terbaru.