BERUNTUNG !! SAH Mulai April 2023: ATURAN BARU TERBIT, PNS Diberi Duit Rp18 Juta dari Pemerintah, Jika Sudah….?

6. Anak adalah anak kandung yang sah dari peserta atau pensiunan peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada intansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai batas usia 25 tahun.

7. MI1 adalah masa iuran sejak menjadi peserta sampai dengan diberhentikan sebagai peserta yang dihitung dalam satuan tahun.

8. MI2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai peserta yang dihitung dalam satuan tahun.

9. Y1 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia peserta pada saat mulai menjadi peserta, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia saat mulai menjadi peserta 58 tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 tahun yang dihitung dalam satu tahun.

10. Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia peserta pada tanggal 1 Januari 2001 atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia pada tanggal 1 Januari 2001 bagi peserta tang batas usia pensiunnya lebih dari 58 tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 tahun yang dihitung dalam satuan tahun.

11. Selisih Iuran yang selanjutnya disingkat SI adalah selisih antara iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji terakhir dengan iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji yang diatur dalam Permenkeu Nomor 30 Tahun 2015.

12. Hasil pengembangan yang selanjutnya disingkat HP adalah hasil pengembang dari SI yang dihitung berdasarkan tingkat buangan tertentu.

Advertisements

 

Adapun nominal besaran yang bakal diterima para PNS diatur dalam pasal 4 Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Dipertegas kategori penerima PNS anggota keluarga PNS, baik suami ataupun istri dan anak yang ditinggalkan akan mendapatkan jaminan uang dari pemerintah.

Ketentuan pasal 4 berbunyi sebagai berikut;

a. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000.00 (delapan juta rupiah)

 

b. Dalam hal istri/ suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)

 

c. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” demikian tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023. (***).