lpkpkntb.com – Sebagaimana dalam aturan sudah terbit berlaku mulai 1 April 2023, pemerintah akan memberikan uang dengan total Rp18 juta kepada PNS.
Kemudian, Pemberian uang kepada PNS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pembukaan peraturan itu tertulis bahwa untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua PNS dan meningkatkan efisiensi keuangan negara, perlu melakukan perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Perayaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil. dilansir laman Klikpendidika.id. Selasa ( 2/5/23).
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagaimana dimaksud dalam surat MenPANRB Nomor B/1255/M.SM.04.00/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Dalam ketentuan peraturan tersebut juga diubah ketentuan pasal 1 diubah sehingga berbunyi, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aaratur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Peserta adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023
3. P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah empat kali diubah terlahir dengan PP Nomor 15 Tahun 1994 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak
4. P2 adalah penghasilan terakhir sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Gaji Pokok PNS yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami dan tunjangan anak.
5. Isteri/Suami adalah isteri/suami dari peserta atau pensiunan peserta, yang sah menurut hukum yang tercatat dalam daftar keluarga pada intansi yang bersangkutan.