Di Berlakukan Tarif Listrik Mulai 1 November 2023 Resmi Keputusan Pemerintah

lpkpkntb.com – Untuk di ketahui bahwa, PT PLN (Persero) memutuskan harga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan tarif.

Kemudian keputusan ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.

Pada kuartal IV atau Oktober-Desember 2023, pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Baca Juga:

Viral Video Detik-Detik Terjadi Kebakaran Sepeda Listrik

Waspada..!! Ternyata begini Jumlah Kwh Ketika Beli Token Listrik..!! Segera cek …

Selain itu, pemerintah juga tidak melakukan penyesuaian tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut ini tarif listrik mulai 1 November 2023.

– Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

– Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh