Lpkpkntb.com – Informasi (Kemenag)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyetujui formasi penghulu yang diusulkan Kementerian Agama, baik Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, Anwar Saadi mengatakan bahwa formasi ini menjadi berkah bagi sejumlah penghulu yang memang sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan.
Klik: Kemenag Redistribusi Guru dan Pengawas Madrasah
“568 Penghulu Ahli Muda memenuhi syarat untuk naik jabatan ke jenjang Penghulu Ahli Madya,” ujar Anwar Saadi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anwar menyebut, formasi kenaikan jenjang tersebut memberi kesempatan bagi penghulu untuk terus berkarier hingga ke jenjang berikutnya. Ia menjelaskan, jenjang jabatan fungsional penghulu memiliki beberapa tingkatan, mulai dari Penghulu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama dengan batas usia pensiun mencapai 65 tahun.
Klik: Dinamika Politik NTB dan Harapan Disematkan Pada Pemimpin Terpilih 2024
Page: 1 2
Memasuki semester II tahun akademik 2024/2025, harapan para pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) jenjang S3…
Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan…
Bantuan Chromebook bagian dari program distribusi perangkat laptop berbasis sistem operasi Chrome OS kepada siswa…
Desa Hasanah, Mappedeceng, Luwu Utara -Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Desa Hasanah menggelar Musyawarah…
Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Daerah terkait…
Dalam rangkaian kegiatan roadshow UNU LiterAction!, Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) menggelar…