Berjumlah 568 Formasi tersedia Penghulu Ahli Muda Naik Jabatan Jadi Ahli Madya

“Jika formasi ini tidak ada, Penghulu akan terhenti pada usia 58 tahun sebagai batas masa pensiun,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 7.356 formasi kenaikan jabatan fungsional penghulu telah disetujui Menpan RB dengan rincian Penghulu Ahli Pertama sebanyak 1.822, Ahli Muda sebanyak 2.553, dan Ahli Madya sebanyak 2.981. Prosesi penyerahan persetujuan kebutuhan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, 12 Agustus 2024

Anwar berharap, para penghulu dapat terus meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Dikatakannya, penghulu harus menguasai berbagai bidang keahlian, seperti pemahaman teknis terkait tugas dan fungsi, keterampilan dalam hukum perkawinan, fikih munakahat, regulasi, administrasi, serta kecakapan komunikasi di masyarakat.

Selain kompetensi dasar tersebut, tambah Anwar, para penghulu juga harus memiliki wawasan moderasi beragama dan kebangsaan.

“Penghulu diharapkan dapat menulis isu-isu kebangsaan dan moderasi beragama serta melakukan pencegahan terhadap potensi konflik di wilayahnya. Sebagai administrator dan mufti, penghulu harus memiliki pemahaman agama yang luas dan tidak eksklusif,” tandasnya.

Sumber: